Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dapat diprakarsai oleh pihak STIN maupun pihak eksternal lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keintelijenan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat yang membidangi urusan kerjasama dan diketahui oleh Gubernur STIN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda