Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana STIN merupakan fasilitas utama dan penunjang dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi serta kegiatan STIN lainnya. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara dan aset lainnya yang dikelola STIN serta berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Gubernur STIN. (3) Gubernur STIN memiliki wewenang dalam hal pengadaan, pengelolaan, pendayagunaan, pemanfaatan, sistem informasi, dan pelaporan sarana dan prasarana STIN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Seluruh sivitas akademika dan pihak lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana STIN secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, pengelolaan, pendayagunaan, pemanfaatan, sistem informasi, dan pelaporan sarana dan prasarana STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda