Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Senat Akademik dipimpin oleh Ketua Senat Akademik. (2) Rapat Senat Akademik dapat dipimpin oleh Sekretaris Senat apabila Ketua Senat Akademik berhalangan. (3) Rapat Senat Akademik dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Akademik. (4) Masa jabatan anggota Senat Akademik selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya. (5) Senat Akademik dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi akademik dan komisi etik atau sebutan lain sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Ketua Senat Akademik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan mekanisme Senat Akademik diatur dalam Peraturan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda