Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
