Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Organ STIN dapat diberhentikan dari jabatan, dengan alasan:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
c. perubahan organisasi STIN.
(2) Diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. mendapat dan menjalani sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
d. mendapat dan menjalani sanksi hukuman disiplin baik kategori sedang maupun berat;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar paling singkat 6 (enam) bulan sehingga meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
g. ketentuan lain atas keputusan Kepala BIN.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
c. cacat permanen yang menghalangi pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau
d. berhenti sebagai pegawai STIN dan/atau BIN atas permohonan sendiri.
(4) Perubahan organisasi STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk organisasi dan tata kerja STIN.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala BIN.
Koreksi Anda
