Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ STIN dapat diberhentikan dari jabatan, dengan alasan: a. berakhirnya masa jabatan; b. sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau c. perubahan organisasi STIN. (2) Diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. mendapat dan menjalani sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan; d. mendapat dan menjalani sanksi hukuman disiplin baik kategori sedang maupun berat; e. menjalani tugas belajar atau izin belajar paling singkat 6 (enam) bulan sehingga meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; f. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau g. ketentuan lain atas keputusan Kepala BIN. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; c. cacat permanen yang menghalangi pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau d. berhenti sebagai pegawai STIN dan/atau BIN atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk organisasi dan tata kerja STIN. (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala BIN.
Koreksi Anda