Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN dapat menjalin kerjasama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi, lembaga, dan/atau pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip keintelijenan, visi dan misi STIN, serta kebutuhan organisasi STIN.
(3) Kerjasama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
