Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh seluruh Sivitas Akademika di seluruh lingkungan STIN selama kegiatan pendidikan berlangsung. (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang resmi digunakan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan administrasi di STIN yaitu Bahasa INDONESIA. (3) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di STIN, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda