Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Taruna dan Mahasiswa berhak:
a. mendapatkan pendidikan, Pelatihan, dan Pengajaran pada program studi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan pelayanan bidang akademik yang profesional dan proporsional;
c. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil studi;
d. mendapatkan bimbingan dari Dosen STIN atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik yang berlaku di STIN;
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas STIN untuk kepentingan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya;
g. mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus sesuai dengan ketentuan;
dan
h. ikut serta dalam kegiatan Organisasi Ketarunaan dan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
(2) Setiap Taruna dan Mahasiswa berkewajiban:
a. mengikuti proses Pembelajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan sesuai dengan peraturan STIN dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, seni, dan olahraga;
c. menghormati dan membina hubungan baik dan melakukan kerjasama dengan pimpinan, Dosen STIN, tenaga kependidikan, Alumni, dan sesama Taruna/Mahasiswa lainnya;
d. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen STIN;
e. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
f. menjaga kehormatan dan nama baik STIN;
g. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di STIN;
h. ikut menumbuhkanbudaya akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus;
i. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
j. mencintai dan melestarikan lingkungan;
k. menjagadan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses Pembelajaran yang kondusif;
l. berbusana sesuai dengan norma, etika, dan peraturan yang berlaku;
m. menghindari dan tidak melakukan segala bentuk perbuatan pertikaian, permusuhan, keributan, perkelahian, pelanggaran SARA, perjudian, tindakan asusila, membawa atau menggunakan atau memperjual belikan narkoba, minuman keras, dan benda pornografi, serta tindak pidana lainnya.
(3) Taruna dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur
STIN.
Koreksi Anda
