Koreksi Pasal 88
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu internal STIN dilaksanakan oleh Pusat yang membidangi urusan penjaminan mutu STIN.
(2) Penjaminan mutu eksternal dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi maupun lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
