Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu internal STIN dilaksanakan oleh Pusat yang membidangi urusan penjaminan mutu STIN. (2) Penjaminan mutu eksternal dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi maupun lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda