Koreksi Pasal 94
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN dapat menerima hibah dari lembaga atau perseorangan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip keintelijenan.
(2) Tata cara penerimaan dan pengelolaan hibah diatur dalam Peraturan Gubernur STIN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
