Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN dapat menerima hibah dari lembaga atau perseorangan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip keintelijenan. (2) Tata cara penerimaan dan pengelolaan hibah diatur dalam Peraturan Gubernur STIN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda