Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, Kelembagaan, Taruna dan Kemahasiswaan, pengawasan internal, penjaminan mutu, kerjasama, serta hubungan dengan lingkungan eksternal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(3), Gubernur STIN menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan non-akademik;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kegiatan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
f. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
g. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
h. pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
(3) Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Gubernur STIN mempunyai wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BIN setelah mendapat pertimbangan organ STIN;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis lima tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional, rencana bisnis dan anggaran;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Gubernur STIN berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat Akademik;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen STIN, Taruna, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan tenaga kependidikan STIN;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Taruna dan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai peraturan perundang- undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, anggaran, keuangan, dan akuntansi, kepegawaian, ketarunaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma
Perguruan Tinggi kepada Kepala BIN;
n. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah memperoleh persetujuan dari Senat Akademik dan Kepala BIN;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, serta masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
