Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a bukan jabatan struktural.
(2) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabat oleh:
a. PNS BIN berpangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c);
b. Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) Brigadir Jenderal TNI/Laksamana Pertama TNI/Marsekal Pertama TNI;
atau
c. Kepolisian Negara
(Polri) berpangkat berpangkat Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) (Brigadir Jenderal Polisi).
Koreksi Anda
