Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a bukan jabatan struktural. (2) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh: a. PNS BIN berpangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c); b. Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) Brigadir Jenderal TNI/Laksamana Pertama TNI/Marsekal Pertama TNI; atau c. Kepolisian Negara (Polri) berpangkat berpangkat Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) (Brigadir Jenderal Polisi).
Koreksi Anda