Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki lambang, bendera, himne, mars, catur prasetya taruna, busana akademik dan seragam Taruna. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (3) Pakaian seragam Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). (4) Lambang, bendera, himne, mars, dan catur prasetya taruna STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, catur prasetya Taruna, busana akademik, dan seragam Taruna dan diatur dengan Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda