Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Ketua Program Studi S2 dan Ketua Program Studi S3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), terdiri atas: a. beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. memiliki gelar akademik Doktor (S3). c. pada saat diangkat pertama kali sebagai Ketua Program Studi S2 dan Ketua Program Studi S3: 1. bagi PNS BIN berpangkat paling rendah Penata Tingkat I (golongan III/d); 2. bagi Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel TNI; dan 3. bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), berpangkat paling rendah Ajun Komisaris Besar Polisi. d. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Ketua Program Studi S2 dan Ketua Program Studi S3.
Koreksi Anda