Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Tujuan STIN yaitu:
a. terwujudnya tata pamong dan tata kelola institusi yang sesuai prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan tinggi yang baik (good and clean intelligence university) dan berpedoman pada prinsip-prinsip keintelijenan;
b. terselenggaranya kerjasama, kemitraan, dan aliansi sesuai dengan perkembangan dan tantangan dunia intelijen di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen;
c. terwujudnya keunggulan dan kewibawaan institusi menjadi center of excellence dan 3i (innovator, inspirator, and inventor) dalam Tridharma Perguruan Tinggi serta pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen guna mendukung terwujudnya kepentingan dan keamanan nasional;
d. terwujudnya postur intelijen yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, nasionalis, berintegritas, tangguh, profesional, setia, loyal, solid, semangat, dan mampu menjaga rahasia;
e. terwujudnya infrastruktur dan suprastruktur penunjang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang unggul dan bertaraf internasional; dan
f. terwujudnya gagasan kreatif, inovasi, dan kebaruan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang berfokus pada arus utama institusi intelijen.
Koreksi Anda
