Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi diatur dengan Peraturan Gubernur STIN setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
