Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Dosen STIN dan dapat
melibatkan Taruna dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun berkelompok sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Gubernur STIN.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) direncanakan, dilaksanakan, dikoordinasikan, dipantau, dan dievaluasi oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
