Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan seni intelijen, atau berjasa terhadap STIN dan masyarakat intelijen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik.
Koreksi Anda