Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui seleksi penerimaan Taruna dan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keintelijenan. (2) Penerimaan Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, wilayah, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Taruna dan Mahasiswa diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda