Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN bertanggung jawab menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang intelijen negara. (2) Dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), STIN menyelenggarakan: a. kegiatan pendidikan; b. penelitian; dan c. pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kesiapan penerapan keahlian di bidang intelijen negara. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, daya nalar, teknologi bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan dan berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan di instansi pemerintah dan masyarakat. (5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan menjalin hubungan antara STIN dengan instansi pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan merupakan wahana belajar yang efektif bagi Dosen, Taruna, dan Mahasiswa.
Koreksi Anda