Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi: a. bidang perencanaan dan anggaran/keuangan; b. bidang sumber daya manusia; c. bidang sarana dan prasarana; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan.
Koreksi Anda