Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
a. bidang perencanaan dan anggaran/keuangan;
b. bidang sumber daya manusia;
c. bidang sarana dan prasarana;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
