Mediasi
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut- turut terhitung sejak permohonan diregister.
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dengan tahapan:
a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;
b. perundingan kesepakatan;
c. penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;
d. penandatanganan berita acara mediasi; dan
e. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagai sekretaris mediasi dan notulen.
(1) Dalam melaksanakan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menyampaikan surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan mediasi; dan
c. mengumumkan jadwal dan pelaksanaan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat panggilan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nomor register permohonan;
b. panggilan untuk menghadiri mediasi; dan
c. jadwal mediasi.
(3) Surat panggilan mediasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dimuat pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
(2) Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.
(1) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pemohon dan termohon dapat didampingi oleh kuasa hukum.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon.
(1) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa pernyataan:
a. para pihak bersepakat; atau
b. para pihak tidak bersepakat.
(2) Dalam hal hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, materi kesepakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal hasil mediasi para pihak tidak bersepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi:
a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat
(2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dinyatakan gugur; dan
b. termohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat
(2), pimpinan mediasi menyatakan:
1. permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak mencapai kesepakatan; dan
2. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
(1) Pimpinan mediasi memerintahkan kepada sekretaris mediasi untuk menuangkan hasil perundingan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ke dalam
berita acara mediasi pada saat pelaksanaan perundingan kesepakatan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pimpinan mediasi dan ditandatangani oleh:
a. pemohon, termohon, dan pimpinan mediasi, jika pemohon dan termohon hadir dalam mediasi;
b. pemohon dan pimpinan mediasi, jika termohon tidak hadir dalam mediasi; dan
c. termohon dan pimpinan mediasi, jika pemohon tidak hadir dalam mediasi.
(3) Dalam hal hasil mediasi berupa pernyataan para pihak bersepakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) huruf a atau terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, berita acara mediasi dibahas dan ditetapkan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui rapat pleno untuk dituangkan dalam putusan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan salinan putusan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(2) Selain disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), salinan putusan mediasi diumumkan di:
a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan;
dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b melalui mekanisme adjudikasi.
(2) Pelaksanaan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.
(1) Dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibentuk majelis adjudikasi yang berasal dari anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota majelis adjudikasi; dan
b. anggota majelis adjudikasi.
(3) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh panitia adjudikasi yang berasal dari pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(4) Panitia adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kompisisi:
a. 1 (satu) orang sekretaris;
b. 1 (satu) orang asisten majelis adjudikasi;
c. 1 (satu) orang notulen; dan
d. 1 (satu) orang perisalah.
(5) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitia adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, dan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.
(1) Adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan dengan agenda:
a. pembacaan permohonan pemohon;
b. pembacaan jawaban termohon;
c. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;
d. pemeriksaan alat bukti;
e. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan
f. pembacaan putusan.
(2) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota majelis adjudikasi.
(3) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipimpin paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal jumlah majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) tidak dapat terpenuhi karena terdapat anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. sakit fisik dan/atau jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter;
c. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana;
d. ibadah ke luar negeri;
e. diberhentikan sementara sebagai pengawas Pemilu;
f. diberhentikan tetap sebagai pengawas Pemilu;
dan/atau
g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis adjudikasi pengganti.
(2) Permohonan anggota majelis adjudikasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. diajukan kepada Bawaslu untuk anggota majelis adjudikasi pengganti di Bawaslu Provinsi; dan
b. diajukan kepada Bawaslu Provinsi untuk anggota majelis adjudikasi pengganti di Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi menunjuk anggota majelis pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui rapat pleno Bawaslu dan rapat pleno Bawaslu Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
(4) Anggota majelis adjudikasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Anggota majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengambil keputusan.
(1) Untuk melaksanakan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menyampaikan surat panggilan adjudikasi secara patut kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat panggilan adjudikasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan adjudikasi; dan
c. mengumumkan jadwal dan agenda pelaksanaan adjudikasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat panggilan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nomor register permohonan;
b. panggilan untuk menghadiri agenda adjudikasi; dan
c. jadwal agenda adjudikasi.
(3) Surat panggilan adjudikasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan.
(1) Majelis adjudikasi melaksanakan adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan berita acara mediasi yang memuat hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b.
(2) Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
(3) Pemohon dan/atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
(4) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
(1) Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(2) Setelah pemohon atau kuasa hukumnya membacakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan yang telah dibacakan.
(3) Dalam hal pemohon atau kuasa hukumnya melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perbaikan tidak mengubah pokok permohonan.
(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan pemohon atau kuasa hukumnya kepada majelis adjudikasi dan termohon setelah pembacaan permohonan melalui panitia adjudikasi.
(1) Majelis adjudikasi meminta kepada termohon untuk membacakan jawaban termohon terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 setelah pemohon membacakan permohonan pada agenda adjudikasi yang sama.
(2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan kepada majelis adjudikasi dan pemohon melalui panitia adjudikasi sebelum agenda pertama adjudikasi dimulai.
(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat:
a. identitas termohon berupa:
1. nama;
2. pekerjaan/jabatan;
3. kewarganegaraan;
4. alamat; dan
5. nomor telepon dan alamat surat elektronik;
b. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. jawaban termohon atas pokok permohonan; dan
d. petitum atau hal yang dimohonkan termohon untuk diputus.
(2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-08 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh termohon.
(4) Dalam hal termohon menunjuk kuasa hukum, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh termohon dan/atau kuasa hukum.
(5) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang ditandatangani dan distempel asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(6) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan
format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan antara jawaban termohon dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jawaban termohon yang digunakan berupa jawaban termohon dalam bentuk cetak.
(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus dilampiri dengan berkas berupa:
a. alat bukti dalam bentuk surat atau tulisan; dan
b. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(3) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.
(1) Dalam hal pada pelaksanaan adjudikasi terdapat permohonan dari pihak terkait, majelis adjudikasi memeriksa kelengkapan permohonan pihak terkait sebelum diikutsertakan dalam adjudikasi.
(2) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang telah diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan sebelum agenda pertama
pembacaan permohonan oleh pemohon dan pembacaan jawaban termohon sampai dengan agenda ajdudikasi pemeriksaan alat bukti.
(1) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat:
a. identitas pihak terkait dan/atau kuasa hukumnya berupa:
1. nama;
2. pekerjaan;
3. kewarganegaraan;
4. alamat; dan
5. nomor telepon atau alamat surat elektronik;
dan
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. kedudukan hukum pihak terkait;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan pihak terkait;
4. uraian potensi kerugian langsung atas penyelesaian sengketa Pemilu antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
5. alasan permohonan pihak terkait;
6. uraian tanggapan atas pokok permohonan pemohon; dan
7. petitum atau hal yang dimohonkan pihak terkait untuk diputus.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-09 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak terkait.
(4) Dalam hal pihak terkait menunjuk kuasa hukum, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak terkait dan/atau kuasa hukum.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(6) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan antara permohonan dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan permohonan dalam bentuk cetak.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilampiri dengan berkas berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. alat bukti yang berupa surat atau tulisan; dan
c. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertakan dalam permohonan pihak terkait dan dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(3) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Pemilu antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.
(1) Dalam hal majelis adjudikasi menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan berkas lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 lengkap, majelis adjudikasi MENETAPKAN permohonan pihak terkait dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pihak terkait diikutsertakan dalam adjudikasi dan agenda adjudikasi dilanjutkan ke agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi untuk menyampaikan surat panggilan agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Hari yang sama pada saat permohonan pihak terkait dinyatakan lengkap.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Apabila majelis adjudikasi menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan berkas lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 belum lengkap, majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi untuk memberitahukan kepada pihak terkait pada Hari yang sama pada saat majelis adjudikasi menyatakan permohonan belum lengkap.
(2) Pihak terkait melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan belum lengkap oleh majelis adjudikasi.
(3) Dalam hal pihak terkait tidak melengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), majelis adjudikasi MEMUTUSKAN permohonan pihak terkait tidak dapat diterima yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam adjudikasi setelah dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), majelis adjudikasi memerintahkan kepada panitia adjudikasi untuk melakukan pemanggilan kembali kepada pihak terkait pada Hari yang sama pada saat majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi.
(2) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir setelah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis adjudikasi menyatakan permohonan pihak terkait gugur yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pihak terkait menghadiri agenda adjudikasi pembacaan permohonan pihak terkait berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1).
(2) Agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat panggilan pihak terkait disampaikan.
(1) Dalam agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, pihak terkait dapat diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
(1) Setelah pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait, majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk menyampaikan bukti bedasarkan daftar alat bukti yang disampaikan bersama dengan dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait.
(2) Majelis adjudikasi memberikan persetujuan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Dalam memberikan keterangan, saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dan ayat (6) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (7) wajib diambil sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan sebelum majelis adjudikasi memeriksa saksi dan/atau ahli tersebut.
(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, majelis adjudikasi dapat MENETAPKAN hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu dalam sidang adjudikasi.
(2) Hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu yang memiliki keterkaitan dengan pokok permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Majelis adjudikasi wajib menunjukkan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada para pihak dalam sidang adjudikasi.
Dalam melakukan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 73, majelis adjudikasi menentukan:
a. substansi pokok yang harus dibuktikan;
b. beban pembuktian; dan
c. penilaian atas pembuktian, berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis adjudikasi.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 73, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadirkan berdasarkan:
a. permintaan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; dan
b. inisiatif dari majelis adjudikasi sebagai kebutuhan dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwewenang.
(4) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwewenang kepada majelis adjudikasi sebelum memberikan keterangan.
(5) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memberikan keterangan di bawah sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan untuk menjelaskan fakta, data, dan/atau informasi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(1) Majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau kesimpuan pihak terkait.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada majelis adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak pemberian kesempatan oleh majelis adjudikasi kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
Dalam terdapat keadaan:
a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi tetap melanjutkan agenda adjudikasi sampai dengan pembacaan putusan; dan
c. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 76 menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(2) Putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibubuhi paraf di setiap halaman dan ditandatangani oleh seluruh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta ditetapkan melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memuat:
a. kepala putusan yang terdiri atas:
1. lambang negara;
2. nama lembaga;
3. judul putusan;
4. nomor putusan; dan
5. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. identitas pemohon;
c. identitas termohon;
d. identitas pihak terkait, jika ada;
e. pokok permohonan pemohon;
f. jawaban termohon;
g. pokok permohonan pihak terkait, jika ada;
h. alat bukti;
i. kesimpulan pemohon;
j. kesimpulan termohon;
k. kesimpulan pihak terkait, jika ada;
l. pertimbangan hukum;
m. pendapat hukum;
n. kesimpulan;
o. amar putusan;
p. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan;
q. nama lembaga;
r. nama dan tanda tangan majelis adjudikasi; dan
s. nama dan tanda tangan sekretaris adjudikasi.
(2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k memuat:
a. tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
b. objek penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
c. kedudukan hukum pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait; dan
d. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan yang mengeluarkan putusan adjudikasi penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, kecuali putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan:
a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. penetapan Pasangan Calon.
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibacakan oleh majelis adjudikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihadiri oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibuatkan petikan putusan sesuai dengan Formulir Model PSPP-23 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petikan putusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun
putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk disampaikan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.
(3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu yang dibuat
sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Salinan putusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPS.
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.