Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut- turut terhitung sejak permohonan diregister.
Your Correction