Correct Article 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut- turut terhitung sejak permohonan diregister.
Your Correction
