Correct Article 79
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memuat:
a. kepala putusan yang terdiri atas:
1. lambang negara;
2. nama lembaga;
3. judul putusan;
4. nomor putusan; dan
5. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. identitas pemohon;
c. identitas termohon;
d. identitas pihak terkait, jika ada;
e. pokok permohonan pemohon;
f. jawaban termohon;
g. pokok permohonan pihak terkait, jika ada;
h. alat bukti;
i. kesimpulan pemohon;
j. kesimpulan termohon;
k. kesimpulan pihak terkait, jika ada;
l. pertimbangan hukum;
m. pendapat hukum;
n. kesimpulan;
o. amar putusan;
p. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan;
q. nama lembaga;
r. nama dan tanda tangan majelis adjudikasi; dan
s. nama dan tanda tangan sekretaris adjudikasi.
(2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k memuat:
a. tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
b. objek penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
c. kedudukan hukum pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait; dan
d. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan yang mengeluarkan putusan adjudikasi penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
