Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memuat: a. kepala putusan yang terdiri atas: 1. lambang negara; 2. nama lembaga; 3. judul putusan; 4. nomor putusan; dan 5. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b. identitas pemohon; c. identitas termohon; d. identitas pihak terkait, jika ada; e. pokok permohonan pemohon; f. jawaban termohon; g. pokok permohonan pihak terkait, jika ada; h. alat bukti; i. kesimpulan pemohon; j. kesimpulan termohon; k. kesimpulan pihak terkait, jika ada; l. pertimbangan hukum; m. pendapat hukum; n. kesimpulan; o. amar putusan; p. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan; q. nama lembaga; r. nama dan tanda tangan majelis adjudikasi; dan s. nama dan tanda tangan sekretaris adjudikasi. (2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat: a. tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; b. objek penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; c. kedudukan hukum pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait; dan d. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan yang mengeluarkan putusan adjudikasi penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction