Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh pemohon dengan cara:
a. diajukan secara langsung; atau
b. diajukan secara tidak langsung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:
a. laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang pernah diregistrasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta dugaan tindak pidana Pemilu; dan
b. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan sengketa antar-calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.
Your Correction
