Correct Article 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
(2) Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.
Your Correction
