Correct Article 53
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibentuk majelis adjudikasi yang berasal dari anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota majelis adjudikasi; dan
b. anggota majelis adjudikasi.
(3) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh panitia adjudikasi yang berasal dari pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(4) Panitia adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kompisisi:
a. 1 (satu) orang sekretaris;
b. 1 (satu) orang asisten majelis adjudikasi;
c. 1 (satu) orang notulen; dan
d. 1 (satu) orang perisalah.
(5) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitia adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, dan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
