Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila majelis adjudikasi menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan berkas lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 belum lengkap, majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi untuk memberitahukan kepada pihak terkait pada Hari yang sama pada saat majelis adjudikasi menyatakan permohonan belum lengkap. (2) Pihak terkait melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan belum lengkap oleh majelis adjudikasi. (3) Dalam hal pihak terkait tidak melengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), majelis adjudikasi MEMUTUSKAN permohonan pihak terkait tidak dapat diterima yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction