Correct Article 72
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam memberikan keterangan, saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dan ayat (6) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (7) wajib diambil sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan sebelum majelis adjudikasi memeriksa saksi dan/atau ahli tersebut.
Your Correction
