Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat melibatkan pihak pemberi ketarangan.
(2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi pemerintahan;
b. lembaga nonpemerintah; dan/atau
c. penyelenggara Pemilu.
Your Correction
