Correct Article 91
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya dan dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan formulir model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Putusan dan status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(3) Putusan gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke dalam SIPS.
(4) Status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
