Correct Article 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal jumlah majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) tidak dapat terpenuhi karena terdapat anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. sakit fisik dan/atau jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter;
c. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana;
d. ibadah ke luar negeri;
e. diberhentikan sementara sebagai pengawas Pemilu;
f. diberhentikan tetap sebagai pengawas Pemilu;
dan/atau
g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis adjudikasi pengganti.
(2) Permohonan anggota majelis adjudikasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. diajukan kepada Bawaslu untuk anggota majelis adjudikasi pengganti di Bawaslu Provinsi; dan
b. diajukan kepada Bawaslu Provinsi untuk anggota majelis adjudikasi pengganti di Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi menunjuk anggota majelis pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui rapat pleno Bawaslu dan rapat pleno Bawaslu Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
(4) Anggota majelis adjudikasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Anggota majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengambil keputusan.
Your Correction
