Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Kehadiran kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dalam tahapan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat. (4) Selain dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus yang berasal dari: a. jaksa pengacara negara; atau b. pihak yang memiliki wewenang untuk mendampingi atau mewakili termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib menyampaikan surat kuasa khusus sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi surat kuasa khusus sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (6) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disertai dengan: a. fotokopi kartu advokat dan surat keterangan sumpah sebagai advokat sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, atau pihak terkait sebanyak 4 (empat) rangkap. (7) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan berkas lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan bersama dengan permohonan pihak pemohon, jawaban pihak termohon, atau permohonan pihak terkait.
Your Correction