Correct Article 75
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 73, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadirkan berdasarkan:
a. permintaan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; dan
b. inisiatif dari majelis adjudikasi sebagai kebutuhan dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwewenang.
(4) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwewenang kepada majelis adjudikasi sebelum memberikan keterangan.
(5) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memberikan keterangan di bawah sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan untuk menjelaskan fakta, data, dan/atau informasi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
