Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyiapkan salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk:
a. diberikan kepada pemohon dan termohon; dan
b. ditembuskan kepada:
1. pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atasnya;
dan
2. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan tingkatannya, paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(2) Selain diberikan dan ditembuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan sengketa antar- Peserta Pemilu diumumkan di:
a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan;
dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
