Correct Article 57
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Majelis adjudikasi melaksanakan adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan berita acara mediasi yang memuat hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b.
(2) Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
(3) Pemohon dan/atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
(4) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
Your Correction
