Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis adjudikasi melaksanakan adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan berita acara mediasi yang memuat hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b. (2) Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon. (3) Pemohon dan/atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. (4) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
Your Correction