Correct Article 67
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam adjudikasi setelah dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), majelis adjudikasi memerintahkan kepada panitia adjudikasi untuk melakukan pemanggilan kembali kepada pihak terkait pada Hari yang sama pada saat majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi.
(2) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir setelah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis adjudikasi menyatakan permohonan pihak terkait gugur yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
