Correct Article 85
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
