Correct Article 90
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur jika:
a. pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia;
b. bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/Kota yang didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu meninggal dunia;
c. terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu;
d. terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
e. termohon telah memenuhi substansi pokok permohonan yang disengketakan sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
f. pemohon tidak hadir dalam mediasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a;
g. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a;
h. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c; atau
i. pemohon mencabut permohonannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku dalam hal permohonan sengketa proses Pemilu hanya untuk bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/Kota yang meninggal dunia.
Your Correction
