Correct Article 65
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal majelis adjudikasi menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan berkas lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 lengkap, majelis adjudikasi MENETAPKAN permohonan pihak terkait dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pihak terkait diikutsertakan dalam adjudikasi dan agenda adjudikasi dilanjutkan ke agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi untuk menyampaikan surat panggilan agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Hari yang sama pada saat permohonan pihak terkait dinyatakan lengkap.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
