Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan dan supervisi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara berjenjang.
Your Correction