Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu.
Your Correction