Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction