Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 76 menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf di setiap halaman dan ditandatangani oleh seluruh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta ditetapkan melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction