Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Setelah pemohon atau kuasa hukumnya membacakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan yang telah dibacakan. (3) Dalam hal pemohon atau kuasa hukumnya melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perbaikan tidak mengubah pokok permohonan. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pemohon atau kuasa hukumnya kepada majelis adjudikasi dan termohon setelah pembacaan permohonan melalui panitia adjudikasi.
Your Correction