Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana prasarana dan dukungan teknis penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa:
a. penyediaan loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; dan
b. penugasan petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berasal dari pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
