Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
Partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 1 dan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c angka 1, dan huruf d diwakili oleh:
a. ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat;
b. ketua dan sekretaris atau sebutan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi; dan
c. ketua dan sekretaris atau sebutuan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
