Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu melalui mediasi atau adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 81 dapat dilaksanakan melalui daring. (2) Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara seketika dari jarak jauh dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi atau media elektronik lain yang memungkinkan pemohon, termohon, pihak terkait, saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan dapat saling melihat, mendengar, dan berkomunikasi.
Your Correction