Correct Article 73
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, majelis adjudikasi dapat MENETAPKAN hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu dalam sidang adjudikasi.
(2) Hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu yang memiliki keterkaitan dengan pokok permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Majelis adjudikasi wajib menunjukkan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada para pihak dalam sidang adjudikasi.
Your Correction
