Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait, majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk menyampaikan bukti bedasarkan daftar alat bukti yang disampaikan bersama dengan dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (2) Majelis adjudikasi memberikan persetujuan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Your Correction