Correct Article 70
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setelah pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait, majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk menyampaikan bukti bedasarkan daftar alat bukti yang disampaikan bersama dengan dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait.
(2) Majelis adjudikasi memberikan persetujuan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Your Correction
